Selasa, 16 Agustus 2022 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mengadakan acara Rapat Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022 dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Y. Subandi didampingi dengan Ibu Setyaningsih.
Dalam acara tersebut Bapak Subandi mengucapkan terimakasih kepada pegawai di Dinsos, P3A Kab. Gunungkidul ini atas atusiasnya dalam penyusunan SKP ini. Dikarenakan nilai SKP masuk ke dalam kategori nilai tambahan bagi penghasilan pegawai, maka semua ASN diwajibkan membuat SKP.
Pengelolaan kinerja pegawai ASN sendiri diatur dalam Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022 dengan tujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Pengelolaannya sendiri dilaksanakan melalui aplikasi kinerja pegawai. Aplikasi tersebut memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja pegawai yang langkah-langkahnya sudah ada dalam contoh format SKP.